Pengertian KPR pertama-tama dapat dipahami dari kepanjangan KPR itu sendiri. KPR merupakan kependekan dari Kredit Pemilikan Rumah. Jadi secara tata bahasa, kepanjangan KPR adalah Kredit Kepemilikan Rumah, cuma dibolak balik saja. Adapun pengertian KPR secara istilah alias definisi KPR adalah; kredit jangka panjang yang diberikan oleh lembaga keuangan (misal; bank) kepada debiturnya untuk mendirikan atau memiliki rumah diatas sebuah lahan dengan jaminan sertifikat kepemilikan atas rumah dan lahan itu sendiri.
Jadi, komponen utama KPR adalah sebagai berikut;
1. Kreditur KPR
Kreditur adalah lembaga keuangan (misalnya; bank) yang mengucurkan dana kepada debitur untuk membeli objek KPR.
2. Debitur KPR
Debitur adalah seseorang atau sebuah badan hukum (misal; PT) yang akan membeli objek KPR.
3. Objek KPR
Objek KPR di sini merupakan lahan dan rumah yang hendak dibeli/diakuisisi oleh pihak debitur.
4. Jangka waktu KPR
Dalam pengertian KPR atau definisi KPR diatas disebutkan bahwa KPR adalah “kredit jangka panjang”. Disebut jangka panjang, karena KPR boleh dikata merupakan satu-satunya kredit yang memiliki waktu pelunasan terpanjang, yakni bisa mencapai beberapa puluh tahun.
Semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi anda. Pertanyaan, tambahan dan koreksi dapat anda tulis di form komentar di bawah artikel defnisi KPR atau pengertian KPR ini.
No Response to "pengertian kpr"
Posting Komentar